JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol saat ini telah menjadi alternatif pembiayaan di Indonesia. Dengan segala kemudahan yang ditawarkan membuat masyarakat semakin tertarik dengan layanan finansial berbasis teknologi satu ini.
Bagi mereka yang membutuhkan uang cepat dengan jumlah besar dengan syarat yang terkadang hanya dengan KTP saja sudah bisa melakukan peminjaman.
Namun dibalik semua kemudahannya, pinjol juga menyimpan sejumlah risiko yang seperti penetapan bunga yang tinggi hingga teror debt collector (DC).
Oleh sebab itu sebelum melakuka peminjaman masyarakat harus memeriksa kembali apakah pinjol tersebut di awasi oleh Otoriras Jasa Keuangan (OJK) atau legal.
DC pinjol ilegal biasanya akan melakukan penagihan secara masif kepada nasabahnya terutama pada nasabah yang gagal bayar atau galbay.
Salah satu cara yang dipikir oleh nasabah untuk menghindari telfon yang terus menerus dilakukan oleh DC adalah dengan mengganti nomor hp mereka.
Tetapi seampuh apakah mengganti nomor hp untuk menghindari teror dari pinjol?. Secara umum, cara ini hanya berlaku untuk sementara saja dan tidak menghentikan teror dari DC pinjol ilegal.
DC akan terus mencoba mencari tahu keberadaan anda dengan menghubungi sejumlah kontak yang ada pada hp nasabah. Karena pinjol ilegal biasamya sudah membajak atau meretas hp untuk mendapatkan data-data seputar nasabah.
Terlebih lagi jika hp yang digunakan masih sama dan hanya sekedar mengganti nomor hpnya saja. Pinjol ilegal dapat meretas IMEI atau identitas perangkat untuk tetap bisa menghubungi nasabah.
Selain melalui kontak, DC akan berusaha menghubungi melalui akun media sosial nasabah.
- Tips menghindari teror DC pinjol