Buka Layanan Open BO Anak di Bawah Umur, Pasutri di Tangerang Ditangkap Polisi

Selasa 19 Mar 2024, 11:24 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi prostitusi online. (Poskota/Arif Setiadi)

"Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update