TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video unggahan Instagram @gemoy_kalimantanselatan viral di media sosial. Video tersebut menerangkan adanya pembubaran prosesi ibadah di Jalan Saga Bunar, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dalam video tersebut, seorang wanita sedang membacakan surat berisi perjanjian di hadapan sejumlah orang.
"Menyatakan bahwa mulai hari ini tidak akan mengadakan ibadah atau kebaktian lagi di rumah saya tinggal. Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun," kata seorang wanita dalam video.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024 ini, mengundang atensi kepolisian. Personel Polsek Balaraja pun langsung mendatangi lokasi untuk membubarkan kerumunan warga.
Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan mengatakan petugas kepolisian tiba di lokasi untuk membubarkan kerumunan warga di rumah tersebut.
"Ijin menjelaskan, peristiwa itu kemarin, Minggu, 17 Maret 2024, tidak ada aksi pembubaran ibadah. Namun, yang ada adalah saya selaku Kapolsek mencoba membubarkan massa yang berkumpul dengan maksud keberatan adanya rumah yang dijadikan tempat ibadah, pada saat saya datang ke lokasi tersebut tidak ada kegiatan ibadah, dan setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib," ucap Badri pada Senin, 18 Maret 2024.
Ia menegaskan, bukan prosesi ibadah yang dibubarkan, melainkan gelombang orang yang ramai di kediaman warga tersebut.
"Yang dibubarkan itu warga yang berkumpul di sana. Kami hadir melindungi melayani dan mengayomi," ujarnya.
Berdasarkan keterangan warga dan pemilik rumah, gerombolan itu mempertanyakan izin rumah yang dijadikan tempat berkumpul untuk beribadah.
"Jadi, warga itu datang untuk tanyakan soal izinnya. Karena sudah ada 1 tahun ini, rumah tersebut dijadikan tempat ibadah, sudah sering melaksanakan kumpul-kumpul. Tapi, belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah. Saat ini, sudah dimediasi," ujarnnya. (Veronica Prasetio)