JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini sedang merugi, nasabah yang membutuhkan uang kerap kali melakukan gagal bayar (galbay) di pinjol ilegal.
Galbay dilakukan karena banyaknya pinjol ilegal yang tidak memiliki Debt Collector (DC) lapangan serta tidak terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Ketika melakukan galbay di pinjol ilegal, nasabah akan merasa aman sebab tidak ada penagihan yang dilakukan oleh DC lapangan serta tidak mendapat skor jelek BI Checking.
Sehingga nasabah dapat melakukan pinjaman lagi ketika membutuhkan dana, sebab skor BI Checking masih bagus.
Nasabah juga harus memperhatikan pinjol ilegal yang mana yang dapat mencairkan uang setelah melakukan verifikasi.
Pinjol ilegal sering kali hanya memanfaatkan data pribadi dan KTP nasabah tanpa memberikan uang yang sudah diajukan oleh nasabah. Sehingga data pribadi nasabah kerap disalah gunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Pinjol ilegal memang tidak memiliki mekanisme harus mencairkan dana yang sudah diajukan oleh nasabah. Data pribadi dan KTP kerap kali dijadikan suatu tindak kriminal.
Berikut aplikasi pinjaman online ilegal yang cair dan aman saat nasabah galbay:
1. Super Uang
2. PundiKas
3. Uang Cash
4. Easy Dana
5. Danabijak
Mesti bisa melakukan galbay, nasabah harus berhati-hati, sebab suatu hari pinjol tersebut bisa saja berubah menjadi legal serta merekrut DC untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang melakukan galbay.