PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - SO alias Ompong (39 tahun) disergap personel Satresnarkoba Polres Pandeglang saat menyimpan sabu di depan Kantor Camat Karang Tanjung, Jalan AMD Lintas Timur, Kelurahan Pagadungan, Kabupaten Pandeglang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu sebesarat 213,54 gram dari pengedar narkoba asal Desa Sukasar, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang itu.
"Tersangka Ompong ditangkap saat sedang menyimpan paket sabu, Senin (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji kepada Poskota.co.id pada Senin, 18 Maret 2024.
Oki menjelaskan awal penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Pandeglang memperoleh informasi dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan.
"Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman informasi. Tersangka Ompong yang sejak awal sudah diikuti ditangkap saat menyimpan paket sabu di depan kantor camat," terang Oki.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 63 paket sabu yang tersimpan di dalam tas pinggang. Petugas juga mengamankan paket sabu di bawah batu di pinggir jalan raya.
"Puluhan paket sabu juga diamankan dari dalam rumah tersangka. Jumlah berat keseluruhan sabu yang diamankan seberat 213,54 gram," jelasnya.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menambahkan, tersangka SO alias Ompong mengakui puluhan paket seberat 213,54 gram tersebut miliknya yang dibeli dari AK (DPO) yang ditemui di sekitar daerah Grogol, Jakarta Barat.
Hanya saja, tersangka SO tidak mengetahui tempat tinggal AK karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar daerah Grogol.
"Tersangka juga mengaku baru 3 bulan melakukan bisnis jual beli narkoba karena menganggur. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ilman.
Atas perbuatannya, tersangka SO alias Ompong dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Rahmat Haryono)