WASPADA! Terjerat Pinjol Ilegal yang Bertebaran, Simak Ciri-Ciri dan Solusinya

Minggu 17 Mar 2024, 10:28 WIB
WASPADA! Terjerat Pinjol Ilegal yang Bertebaran, Simak Ciri-Ciri dan Solusinya

WASPADA! Terjerat Pinjol Ilegal yang Bertebaran, Simak Ciri-Ciri dan Solusinya

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain, atau sering disebut gali lubang tutup lubang. Kamu justru tak sadar bahwa lubang baru yang kamu gali, akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat celaka.

5. Ambil tindakan

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, dan sudah mengintimidasi kamu—bahkan ketika pinjaman sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera kamu lakukan:

Blokir nomor yang menghubungi kamu. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas.

Infokan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone kamu, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak kamu untuk memblokir nomor yang bersangkutan.

Demikian informasi ciri-ciri pinjol ilegal dan solusi jika sudah terjerat pinjol ilegal. Semoga kamu bukan korban pinjol ilegal berikutnya. 

Berita Terkait

News Update