WASPADA! Terjerat Pinjol Ilegal yang Bertebaran, Simak Ciri-Ciri dan Solusinya

Minggu 17 Mar 2024, 10:28 WIB
WASPADA! Terjerat Pinjol Ilegal yang Bertebaran, Simak Ciri-Ciri dan Solusinya

WASPADA! Terjerat Pinjol Ilegal yang Bertebaran, Simak Ciri-Ciri dan Solusinya

6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas

7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Lalu bagaimana solusinya jika sudah terjerat? Simak solusi pinjol yang dikutip Poskota dari AFPI : 

1. Segera lunasi 

Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika menemukan pinjol ilegal, kamu bisa laporkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Kamu cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected]

3. Ajukan keringanan

Jika bunga dan pinjaman terlalu berat untuk dilunasi cepat, kamu bisa mencoba melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman atau pinjol. 

Kamu bisa meminta keringanan, misalnya tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya. 

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Berita Terkait

News Update