ADVERTISEMENT
WASPADA! Terjerat Pinjol Ilegal yang Bertebaran, Simak Ciri-Ciri dan Solusinya
Minggu, 17 Maret 2024 10:28 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Waspada pinjol ilegal banyak bertebaran, begini ciri-cirinya. Jika sudah terjerat, simak solusinya yang dirangkum Poskota berikut ini.
Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.
Tak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.
Padahal masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.
Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.
Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:
1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT