Perang Sarung di Bekasi Makan Korban Jiwa, Polisi Berlakukan Larangan Keluar Jam 10 Malam

Minggu 17 Mar 2024, 12:37 WIB
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran. (Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran. (Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi memberlakuan peraturan larangan keluar jam 10 malam seusai tewasnya seorang pelajar karena perang sarung di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran mengatakan saat ini di wilayahnya tengah memperketat keamanan.

"Makanya kami memperketat bekerja sama dengan forkopimcam yang ada di Kecamatan Cikarang Barat ataupun Cibitung untuk memperketat jam malam bagi anak-anak," kata Gurnald pada Minggu, 17 Maret 2024.

Dengan tegas, Gurnald mengimbau terutama orang tua supaya mengawasi anak remajanya tidak sembarangan keluar rumah pada jam 10 malam.

Hal ini untuk menghindari dan meminimalisir terjadinya kriminalitas hingga jatuhnya korban jiwa.

"Kami sudah bersepakat dengan para camat untuk kita sampaikan ke semua RW untuk memberlakukan jam malam di atas jam 10 malam. Anak-anak di bawah 17 tahun untuk tidak keluar rumah di bawah jam 10 malam," seru Gurnald.

Adapun remaja yang akan keluar pada jam 10 malam, harus betul-betul dipastikan tingkat kepentingannya.

"Kalaupun ada yang keluar harus dicek terlebih dahulu kepentingannya untuk apa. Ini upaya dari kita untuk mencegah kejadian serupa," ucapnya.

Sebelumnya, seorang remaja berstatus pelajar berusia 17 tahun tewas dalam perang sarung di Jalan Arteri Tol Cibitung pada Kamis, 15 Maret 2024 dini hari.

Polsek Cikarang Barat telah mengamankan lima pelajar, termasuk pelaku utama yang memukul kepala korban menggunakan kunci shock berbentuk T hingga tewas. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update