JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beberapa waktu lalu sempat ramai di Tiktok sejumlah pengguna akun kehilangan saldo DANA miliknya secara misterius.
Rumornya, saldo DANA milik mereka tiba-tiba dalam jumlah yang cukup banyak raib tanpa adanya transaksi yang mereka lakukan.
Atas kejadian tersebut, banyak pemilik akun DANA lainnya menjadi khawatir saldonya menjadi tidak aman di aplikasi tersebut.
Diduga, akun-akun yang kehilangan saldonya tersebut telah diretas oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Lalu, seperti apa sebenearnya keamaan dan sistem perlindungan akun DANA?
Seperti diketahui, platform DANA tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi meskipun demikian DANA tetap aman digunakan karena diatur dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia. Supaya lebih paham, yuk, simak penjelasan sebagai berikut!
1. Dari awal berdiri, DANA diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia
DANA sebagai perusahaan teknologi dan keuangan yang menyediakan layanan seperti pengiriman uang dalam dompet digital adalah merupakan bagian dari sistem pembayaran.
Dalam pengelolaannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, sistem pembayaran seperti DANA tersebut adalah merupakan bidang yang diawasi oleh Bank Indonesia, bukan oleh OJK.
DANA telah mendapatkan lisensi dari Bank Indonesia, sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kategori I dan penyedia Layanan Keuangan Digital (LKD).
Artinya, DANA secara sah telah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menyediakan jasa sistem pembayaran seperti layanan pengiriman uang, pembayaran tagihan, dan layanan keuangan digital lain seperti layanan asuransi, emas digital, dan masih banyak lagi.