Punya Riwayat Galbay? Tenang Daftar Puluhan Pinjol Legal ini Resmi Gulung Tikar Tidak Penuhi Syarat di OJK

Sabtu 16 Mar 2024, 03:01 WIB
Ilustrasi kaum galbay hutang di pinjol legal yang diawasi OJK. (Freepik)

Ilustrasi kaum galbay hutang di pinjol legal yang diawasi OJK. (Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mempunyai riwayat gagal bayar (galbay) menjadi kabar buruk untuk peminjam ke berbagai daftar pinjaman online (pinjol) legal yang resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena sudah berizin dan diawasi OJK, membuat sistem pinjol yang dilakukan perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol legal tersebut terhitung aman.

Membuat sistem transaksi dipermudah, apalagi dengan adanya pinjol akan membantu atau menolong kebutuhan yang mendesak untuk kamu.

Apalagi jika dipakai untuk membayar hutang yang bersifat konversional dan berkeinginan membangun peluang bisnis.

Melalui pinjol tentu saja dapat dimanfaatkan untuk membuka usaha yang menjadi langkah peminjam akan berproses menuju sebagai orang sukses.

Tetapi cara tersebut sangat menguntungkan apabila peminjam dapat membangun bisnis baru secara bertahap dan mengetahui celahnya.

Sebaliknya di Indonesia malah kebanyakan yang terkena kasus riwayat galbay.

Hal tersebut membuat peminjam yang galbay semakin dibuat frustasi dan terus diminta untuk membayar hutangnya kepada pinjol legal yang dituju agar mendapatkan kebutuhannya.

Sangat disayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi yang kebanyakan berdasarkan dari survei, dana pinjol yang dipinjam tidak difungsikan dengan baik.

Biasanya diperuntukkan berfoya-foya untuk kesenangan sesaat yang seharusnya kejadian tersebut harus dihindarkan.

Tetapi, pembahasan di sini tentu sangat membantu bagi peminjam yang terkena riwayat galbay.

Berita Terkait
News Update