Bahkan aktivitas tersebut haram bila melihat sifat air yang dapat menyebabkan masuknya air ke dalam anggota tubuh melalui rongga terbuka, seperti hidung atau telinga.
Jika air tersebut masuk ke dalam anggota tubuh, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.
Dari kedua pendapat tersebut, tergantung kepercayaan masing-masing dan bagaimana menyikapi hal tersebut.
Baik menganggap diperbolehkan atau dimakruhkan, hal tersebut tergantung bagaimana mengambil keputusan yang bijak.
Namun, perlu diingat juga bahwa Islam merupakan agama yang tidak mempersulit umatnya.
Begitupun AllahTa'ala yang menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagi umatnya.