Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja, LDS, hingga Home Industry Ekstasi di Jakarta

Jumat 15 Mar 2024, 19:38 WIB
Ilustrasi Narkoba. (ist)

Ilustrasi Narkoba. (ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary dalam penggrebekan lokasi pembuatan ekstasi atau Clandestein Lab dilakukan pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Apartemen Sentraland lantai 11 No. 1167, Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Terbongkarnya Clandestein Lab pembuatan ekstasi ini berkat informasi masyarakat lalu petugas berhasil mengamamkan saat penggrebekan terjadi seorang tersangka Al alias N peran sebagai produsen," ungkapnya.

Ade menyebut berdasarkan hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sebanyak 416 gram serbuk warna biru mengandung positif methamfetamine dan berbagai alat juga bahan pembuatan ekstasi.

"Dapat diketahui dalam 416 gram serbuk biru yang berhasil diamankan anggota dapat dicetak menjadi pil ekstasi menghasilkam kurang lebih 500 butir pil ekstasi," tuturnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Ade mengatakan dari total barang bukti, polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 16.380 orang. (angga)
 

Berita Terkait
News Update