Catat! 3 Tips yang Perlu Diketahui Sebelum Ajukan Keringanan Pembayaran Pinjol Legal

Jumat 15 Mar 2024, 14:00 WIB
Catat! 3 Tips yang Perlu Diketahui Sebelum Ajukan Keringanan Pembayaran Pinjol Legal (ist)

Catat! 3 Tips yang Perlu Diketahui Sebelum Ajukan Keringanan Pembayaran Pinjol Legal (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (Pinjol) legal memiliki banyak nasabah dengan utang yang menumpuk sehingga beberapa di antaranya berniat mengajukan keringan pembayaran.

Keterlambatan pembayaran hingga berbulan-bulan membuat utang di pinjol semakin banyak, terlebih lagi dengan denda-denda yang muncul setiap bulannya karena tidak bayar cicilan tepat waktu.

Hal tersebut tentu membuat pihak pinjol mendesak para nasabahnya agar segera melunasi cicilannya. Maka tidak heran apabila nasabah menjadi tertekan dan mulai mencari ide untuk mengatasinya.

Salah satu soslusi mengatasi masalah tersebut yaitu mengajukan keringanan pembayaran kepada pinjol yang bersangkutan. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan dalam pengajuan keringanan tersebut.

Biasanya nasabah langsung menghubungi debt collector (DC) atau call center dan menyampaikan secara gamblang untuk menita keringanan pembayaran, baik itu memotong denda bulanan atau tambahan waktu pelunasan.

Ada pula yang mengajukan keringan melalui surat permohonan resmi dengan melampirkan KTP, KK, hingga slip gaji yang kemudian dikirimkan ke DC atau mendatangi langsung kantor pinjol.

Segala upaya diusahakan oleh nasabah gagal bayar (galbay) agar dapat keringan pembayaran pinjaman yang sudah tidak sanggup lagi ditanganinya.

Sebenarnya, tidak ada yang salah dari cara di atas dalam pengajuan keringanan pinjol. Hanya saja, kamu harus memperhatikan beberapa hal sebelum melakukannya seperti berikut ini.

1. Berikan Alasan Masuk Akal

Kamu harus memberikan alasan yang jelas dan masuk akal ketika mengajukan permohonan keringanan pembayaran pinjaman di pinjol.

Tips ini untuk memperkuat keyakinan pihak pinjol agar menerima permohonanmu.

Berita Terkait

Hindari Ini Saat Galbay Pinjol, CATAT!

Jumat 15 Mar 2024, 18:21 WIB
undefined

News Update