Bunuh Anak Kandung saat Tidur, Ibu di Bekasi Berpotensi Masuk Rumah Sakit Jiwa

Jumat 15 Mar 2024, 13:23 WIB
Olah TKP kepolisian di rumah tersangka di cluster Burgundi, Summarecon Bekasi, Bekasi Utara. (Ist).

Olah TKP kepolisian di rumah tersangka di cluster Burgundi, Summarecon Bekasi, Bekasi Utara. (Ist).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ibu bernama Siti Nur Fazila ditetapkan sebagai tersangka karena menghabisi nyawa anaknya AAMS (5). Namun dengan kondisi jiwa yang dialami, ia berpotensi masuk ke rumah sakit jiwa.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, saat ini tersangka menjalani kondisi jiwa dan pemeriksaan di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Muhammad Firdaus menyebut kurang lebih dua pekan dokter yang menangani tersangka akan memberikan penilaian. 

"Iya, mungkin kurang lebih 2 minggu hasilnya baru keluar. nanti kalau hasilnya sudah keluar, bisa konfirmasi ke dokter psikiater langsung karena yang lebih berkompeten soal hasil tes Kejiwaan," kata AKBP Muhammad Firdaus, Jumat, 15 Maret 2024.

Jika positif tersangka mengidap gangguan jiwa, tersangka dapat dirawat di rumah sakit khusus gangguan jiwa.

"Kalau proses hasilnya memang gangguan jiwa berat, pastinya akan dirawat. Perawatannya mungkin di RS Bhayangkara atau RSJ," jelasnya.

Adapun kondisi terakhir sepekan lalu, tersangka sempat membenturkan kepalanya sendiri ke sel tahanan, ia juga memukul-mukul kepalanya dengan tangannya hingga luka-luka.

Hal ini membuat ia harus dirawat ke RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa ini terjadi di hunian elit kluster Burgundi, Kawasan Summarecon Bekasi, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kamis, 7 Maret 2024.

Korban yaitu AAMS tewas dengan 20 luka tusuk di bagian dada usai ditikam menggunakan pisau dapur saat tertidur yang dilakukan ibunya sendiri pada pukul 04.00 WIB. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait
News Update