JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (Pinjol) ilegal masih marak hadir di tengah-tengah masyarakat Tanah Air. Bahkan, beberapa nasabahnya memiliki utang yang menumpuk di pinjol tersebut.
Pinjol ilegal tentunya tidak terrdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia.
Kendati, pinjol tersebut menawarkan beberapa program yang menggiurkan seperti bunga rendah, tenor panjang, atau nominal yang besar sehingga sebagian besar orang tertarik menggunakannya.
Namun, tidak sedikit nasabah justru panik dan khawatir ketika tidak dapat melunasi utang di pinjol ilegal. Sebab beberapa di antaranya mengalami tekanan dari Debt Collector (DC) yang menagih.
Sejumlah DC pinjol ilegal biasanya menagih dengan cara mengintimidasi para nasabah untuk segera melunaskan utangnya, bahkan banyak juga yang berujung dengan pemerasan.
Hal tersebut tentu sangat berdampak buruk terhadap nasabah, terlebih lagi bagi kamu yang gampang terpengaruh.
Lantas, bagaimana tips memgatasi utang yang menumpuk di pinjol ilegal? Simak selengkapnya berikut ini.
1. Melunasi utang secepat mungkin
Tips pertama adalah kamu harus segera melunasi utang terrsebut jika sudah memiliki uang yang cukup. Semakin cepat melunasinya, maka semakin ringan juga beban yang kamu tanggung.
Kamu harus mengorbankan semumlah hal untuk melunasinya sepert asest dengan nilai tinggi, atur pengeluaran agar bisa menyisihkan uang untuk pelunasan, dan jadwalkan pelunasan setiap bulannya.
2. Memberi laporan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian