JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah yang membutuhkan dana cepat dengan terpaksa harus meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online pinjol. Perlu diketahui juga mana aplikasi pinjol legal dan ilegal.
Ada penjelasan dari Channel Youtube MasterDjun menjelaskan rinci aplikasi pinjol legal dan pinjol ilegal.
MasterDjun menerangkan bahwa pinjol yang legal sudah terdaftar dan punya izin dari OJK. Bagaimana caranya mengetahui? Kalian tinggal buka website situs OJK di google.
Di situs OJK nanti kalian bisa melihat pinjol yang hanya izin atau pinjol yang hanya terdaftar saja.
OJK juga biasanya merilis perusahaan pinjol yang sudah di hapus atau di blacklist.
Jadi perusahaan pinjol tersebut operasional di awasi langsung oleh OJK.
Mulai dari struktur perusahannya atau PT perusahaan pinjol legal itu ada dan jelas. Selain itu, alamat kantor perusahaan pinjol juga tertera dan diketahui oleh peminjam.
"Seperti komisaris perusahaan pinjol, alamat perusahaannya sudah jelas ada, " ujar MasterDjun.
Apalagi pinjol legal untuk pinjaman uangnya itu masa bayar jelas. Bunganya juga juga jika pinjam di aplikasi legal.
Terus mencantum dendanya berapa itu sudah jelas tertera ada di aplikasi pinjol legal.
Misalkan kita kalau pinjam uang di aplikasi pinjol legal uang bunganya 100 persen misal pinjam Rp 1 juta maksimal jadi Rp 2 juta.
Tetapi kalau aplikasi pinjol ilegal pinjam Rp 1 juta, bunganya bisa Rp 10 juta atau Rp 20 juta. Itulah sudah terlihat mana aplikasi pinjol legal dan ilegal.
Sementara itu, aplikasi pinjol legal hanya meminta akses nasabah seperti meminta akses lokasi, akses mikrofon dan akses kamera.
Tetapi kalau aplikasi pinjol ilegal minta akses ke HP nasabah banyak sekali seperti minta akses ke galeri HP, dan minta akses kontak. Hal itu sudah jelas termasuk aplikasi pinjol ilegal. (*)