Iman menegaskan akibat perbuatannya, kedua wanita itu telah ditetapkan tersangka, dan akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta," tegasnya. (Haryono)