Niat Pesta Sabu, 2 Wanita Cantik di Kota Serang Diamankan di Kosan

Kamis 14 Mar 2024, 21:43 WIB
Kedua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolda Banten. (ist)

Kedua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolda Banten. (ist)

Iman menegaskan akibat perbuatannya, kedua wanita itu telah ditetapkan tersangka, dan akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta," tegasnya. (Haryono)

Berita Terkait

News Update