JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal sedang mewabah di Tanah Air dengan berbagai penawaran menarik yang mampu menghasut banyak orang untuk menjadi nasabahnya.
Pinjol ilegal bahkan kini tersedia di toko aplikasi resmi seperti Google Play Store dan App Store. Beberapa di antaranya hampir tidak bisa dibedakan dengan pinjol legal.
Hal itu dikarenakan kedua pinjol ini sama-sama menawarkan limit besar dengan bunga yang rendah sehingga sebagian masyarakat cukup tergiur dan percaya.
Karena itu, kamu harus lebih cermat dan berhati-hati agar tidak mudah dipengaruhi. Sebab ada beberapa perbedaan mencolok di antara keduanya.
Pinjol ilegal sangat berpotensi besar untuk mencelakai data pribadi milik nasabah, bahkan bakal mengganggu keseharian nasabah yang belum membayarnya.
Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui? Simak selengkapnya berikut ini.
1. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dipastikan ilegal. Sebab lembaga ini memiliki wewenang penuh untuk mengawasi segala sektor keuangan, termasuk pinjol.
2. Menawarkan Lewat SMS
Pinjol ilegal biasanya menawarkan jasanya melalui SMS atau pesan WhatsApp. Hal ini dikarenakan pinjol ilegal tidak memiliki latar belakang instansi yang jelas atau tidak diketahui asal-usulnya.
3. Pencarian Pinjaman Sangat Mudah
Selanjutnya, pencairan dana oleh pinjol ilegal juga sangat mudah. Beberapa di antaranya tidak perlu melakukan verifikasi keamanan data yang biasa dilakukan oleh pinjol legal untuk menjaga privasi nasabah.
4. Bunga Pinjaman hingga Denda Tidak Jelas
Pinjol ilegal kerap kali labil dalam memberikan menentukan bunga, besaran pinjaman, hingga denda keterlambatan bayar. Semua nominal ya bisa berubah-berubah hampir setiap bulannya.
Hal ini bisa terjadi karena pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK sehingga ketentuannya tidak jelas dan tidak transparan. Karena itu, nasabah sering mendapatkan tagihan dengan nominal sangat besar.
5. Ancaman Teror dan Intimidasi dari DC
DC pinjol ini juga biasanya menggunakan senjata berupa teror kepada nasabah yang belum atau telat bayar. Beberapa di antaranya bahkan memanfaatkan nasabah dengan pemerasan.
Selain itu, ada DC pinjol ilegal juga yang berani intimidasi dan melecehkan nasabah secara verbal maupun non verbal. Hal seperti ini dapat langsung kamu laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian.
6. Tidak Mempunyai Layanan Pengaduan
Pinjol yang legal dan dinaungi oleh OJK tentu memiliki layanan pengaduannya tersendiri, salah satu caranya yaitu dengan menghubungi email [email protected]. Sedangkan, pinjol ilegal tidak memiliki itu.
7. Tidak Memiliki Identitas Pengurus dan Alamat Kantor
Setelah itu, pinjol ilegal juga tidak secara gamblang mengantongi identitas pengurus maupun alamat kantor. Semuanya ditutupi agar tidak diketahui orang bahwa jasa tersebut tidak resmi secara hukum dan pemerintahan.
8. Meminta Seluruh Akses Data Pribadi
Pinjol yang tidak legal juga biasanya akan meminta para seluruh akses data pribadi seperti sosial media calon nasabah sebagai syarat peminjamannya. Jangan pernah lakukan hal ini kalau ingin semua datamu aman-aman saja.
9. DC Tidak Memiliki Sertifikat
Terakhir, DC pinjol ilegal umumnya tidak memiliki lisensi atau sertifikasi penagiham yamg diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sekian informasi terkait ciri pinjol ilegal yang wajib kamu galbay, semoga bermanfaat dan tidak mudah tertipu.