Jangan Takut! Berikut 9 Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Galbay

Kamis 14 Mar 2024, 22:05 WIB
Jangan Takut! Berikut 9 Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Galbay (ist)

Jangan Takut! Berikut 9 Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Galbay (ist)

Pinjol yang tidak legal juga biasanya akan meminta para seluruh akses data pribadi seperti sosial media calon nasabah sebagai syarat peminjamannya. Jangan pernah lakukan hal ini kalau ingin semua datamu aman-aman saja.

9. DC Tidak Memiliki Sertifikat

Terakhir, DC pinjol ilegal umumnya tidak memiliki lisensi atau sertifikasi penagiham yamg diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sekian informasi terkait ciri pinjol ilegal yang wajib kamu galbay, semoga bermanfaat dan tidak mudah tertipu.

Berita Terkait

News Update