JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal sedang mewabah di Tanah Air dengan berbagai penawaran menarik yang mampu menghasut banyak orang untuk menjadi nasabahnya.
Pinjol ilegal bahkan kini tersedia di toko aplikasi resmi seperti Google Play Store dan App Store. Beberapa di antaranya hampir tidak bisa dibedakan dengan pinjol legal.
Hal itu dikarenakan kedua pinjol ini sama-sama menawarkan limit besar dengan bunga yang rendah sehingga sebagian masyarakat cukup tergiur dan percaya.
Karena itu, kamu harus lebih cermat dan berhati-hati agar tidak mudah dipengaruhi. Sebab ada beberapa perbedaan mencolok di antara keduanya.
Pinjol ilegal sangat berpotensi besar untuk mencelakai data pribadi milik nasabah, bahkan bakal mengganggu keseharian nasabah yang belum membayarnya.
Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui? Simak selengkapnya berikut ini.
1. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dipastikan ilegal. Sebab lembaga ini memiliki wewenang penuh untuk mengawasi segala sektor keuangan, termasuk pinjol.
2. Menawarkan Lewat SMS
Pinjol ilegal biasanya menawarkan jasanya melalui SMS atau pesan WhatsApp. Hal ini dikarenakan pinjol ilegal tidak memiliki latar belakang instansi yang jelas atau tidak diketahui asal-usulnya.
3. Pencarian Pinjaman Sangat Mudah