JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhir-akhir ini, aplikasi pinjol PundiKas menjadi sorotan lantaran status legalitasnya yang meragukan.
Meski tersedia di Playstore dan dapat diunduh dengan gratis, ternyata layanan ini belum diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PundiKas tidak terdaftar dalam rilis OJK tentang Perusahaan Fintech Lending yang terbit pada 9 Oktober 2023.
Tidak hanya itu, OJK tidak memasukkan PT PundiKas Indonesia ke ealam daftar perusahaan fintech lending yang berizin.
Dengan demikian, PundiKas adalah aplikasi pinjol ilegal.
Selain soal legalitas, aplikasi ini memiliki opsi untuk mengakses sejumlah data pengguna di antaranya kontak, SMS, alamat email, nomor telepon, alamat, ID pengguna, foto, video, bahkan mengetahui pandangan politik dan keyakinan.
Banyak orang mengira layanan pinjol PundiKas legal karena setelah melihat aplikasi ini ada di Playstore. Tidak hanya itu, banyak pengguna juga meyakini bahwa semua aplikasi yang terdaftar di Playstore sudah pasti legal, terlebih jika terdapat banyak ulasan positif.
Padahal, ini belum tentu benar. Ulasan-ulasan positif untuk aplikasi PundiKas sendiri diduga merupakan ulasan palsu.
Salah satu ulasan negatif mengatakan PundiKas langsung mentransfer uang dengan nominal yang tidak sesuai dan memberi tenor 7 hari meski penggunanya belum melakukan peminjaman.
Aplikasi tersebut lalu mengancam akan menyebarkan data pengguna.
Lantas bagaimana jika Anda telah terlanjur meminjam dan mulai mencicil uang dari PundiKas? Segera ganti nomor rekening Anda.