Debitur Wajib Tahu! Begini Etika DC Saat Menagih Utang Pinjol di Lapangan, Laporkan ke Sini Jika Bermasalah

Rabu 13 Mar 2024, 21:00 WIB
Etika pinjol dalam menagih utang kepada debitur.(Foto: Freepik)

Etika pinjol dalam menagih utang kepada debitur.(Foto: Freepik)

F.    Menolak menerima uang atau hadiah dari debitur.

G.   Tidak melakukan ancaman kepada debitur.

H.   Selalu membawa dokumen-dokumen resmi seperti Surat Kuasa dan Surat Tugas Resmi.

Etika dalam penagihan adalah faktor penting untuk memastikan penanganan yang adil dan profesional. Sikap persuasif dan negosiasi yang baik akan lebih efektif daripada intimidasi.

Pengaduan Terhadap Debt Collector Bermasalah

Jika Anda menghadapi debt collector yang melanggar prosedur atau etika, kamu dapat melaporkannya ke lembaga yang berwenang. Beberapa lembaga yang bisa dihubungi meliputi:

1. Bank Indonesia:
Telepon: 021-131
Email: [email protected]
Alamat: Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
Telepon: 157 (Hari Kerja Senin-Jumat, pukul 08.00 – 17.00 WIB)
Email: [email protected]
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI):
Call Center: 021-7981858 atau 7971378
Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Jakarta Selatan

3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI):
Telepon: 021 – 3929840
Email: [email protected]
Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat

4. Kantor Polisi:
Laporkan ke Kantor Polisi terdekat sesuai prosedur yang berlaku. Melaporkan tindakan yang tidak etis akan membantu menjaga integritas dan memberikan perlindungan pada konsumen yang terkena dampak.

Itulah beberapa cara sukses menghadapi DC pinjol yang datang ke rumah. Menghadapi debt collector memang bisa menantang, tetapi dengan pengetahuan tentang hak dan kewajiban, Anda dapat mengatasi situasi tersebut.(*)
 

Berita Terkait

News Update