JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Debitur pinjol memiliki hak yang bisa digunakan sebagai perlindungan diri mereka dari tekanan membayar angsuran.
Seperti diketahui, banyak kejadian di mana debitur pinjol diperlakukan semena-mena oleh DC (debt collector) yang bertugas menagih utang.
Padahal, DC dan debitur seharusnya bisa menyelesaikan permasalahan dengan negosiasi dan musyawarah.
Sayangnya, masih sedikit yang mengerti dan jeli terkait adanya etika dan aturan DC lapangan pada saat menagih utang.
Pun di pihak debitur, mereka juga semestinya memahami hak-hak mereka sebagai peminjam supaya tidak bisa seenaknya diintimidasi.
Berikut adalah 9 hak debitur pinjol yang harus dipahami untuk bisa menghindari teror debt collector lapangan:
1. Hak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap
Hak nasabah jika ditagih oleh DC lapangan pinjol pertama yakni dapat informasi terkait utang secara lengkap dan jelas. Informasi tersebut antara lain jumlah hutang, bunga, denda, dan tenor pembayaran.
2. Hak diperlakukan sopan
Debt collector penagih utang tidak boleh melakukan kekerasan kepada nasabah. Tindakan yang bersifat merendahkan nasabah seperti mengancam, menyakiti, dan mengintimidasi sangat dilarang.
3. Hak melaporkan debt collector jika melakukan perilaku yang tidak pantas