2. Cek Pinjol via WhatsApp OJK
- Pastikan Anda telah menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK, yaitu 081-157-157-157, di kontak ponsel Anda.
- Buka aplikasi WhatsApp di perangkat Anda dan cari nomor kontak OJK yang telah Anda simpan sebelumnya.
- Ketikkan nama aplikasi pinjol yang ingin Anda periksa keabsahannya dalam pesan teks.
- Kirim pesan tersebut kepada nomor WhatsApp OJK.
- Tunggu beberapa saat hingga Anda menerima balasan dari layanan WhatsApp OJK.
- Balasan yang Anda terima akan memberikan informasi terkait legalitas pinjol yang Anda tanyakan, apakah sudah terdaftar dan legal menurut OJK atau tidak.
3. Cek Pinjol via Telepon
- Hubungi nomor layanan pelanggan OJK, yaitu 157, melalui telepon Anda.
- Ajukan pertanyaan mengenai legalitas pinjol yang ingin Anda periksa kepada petugas layanan pelanggan OJK.
- Berikan informasi yang diminta oleh petugas terkait nama atau detail aplikasi pinjol yang Anda ingin periksa.
- Tunggu informasi atau penjelasan dari petugas mengenai status legalitas pinjol yang Anda tanyakan.
4. Cek Pinjol via Email
- Tulis email dengan menyertakan pertanyaan Anda mengenai legalitas pinjol yang ingin Anda periksa.
- Kirim email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Pastikan untuk memberikan informasi yang lengkap dan jelas mengenai aplikasi pinjol yang Anda ingin periksa.
- Tunggu balasan dari pihak OJK melalui email yang Anda kirimkan, yang akan memberikan informasi terkait status legalitas pinjol tersebut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa apakah sebuah aplikasi pinjaman online legal atau ilegal menurut OJK.
Jika aplikasi yang Anda gunakan tidak terdaftar dalam daftar resmi OJK, maka besar kemungkinan aplikasi tersebut ilegal dan dapat menimbulkan risiko bagi Anda sebagai pengguna.
Selalu pastikan untuk menggunakan aplikasi pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang.
Sekian penjelasan mengenai beberapa cara mudah cek pinjaman online alias pinjol ilegal dan legal menurut OJK agar terhindar dari penipuan.