JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahukan bahwa pinjaman online (pinjol) legal memiliki aturan yang jelas. Apa perbedaan dengan pinjol ilegal?
Belakangan, sulit rasanya membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Tidak sedikit jasa penyedia pinjaman uang mengaku legal walau tidak terdaftar OJK.
Jangan khawatir, sekarang kamu mengecek legalitas perusahaan pinjol melalui situs resmi OJK.
Apabila pinjol yang tidak terdaftar dalam OJK, maka sudah jelas ilegal dan sebaiknya dihindari. Selengkapnya, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
1. Penawaran produk, pinjol ilegal tersebut menawarkan pinjaman melalui SMS/chat atau menggunakan metode yang kurang transparan.
2. Ada pemeriksaan riwayat kredit terhadap peminjam, pinjol ilegal itu proses pemberian pinjamannya sangat mudah.
3. Beban bunga, bahwa pinjol ilegal bunga dan dendanya tidak jelas, tidak sesuai ketentuan AFPI.
4. Identitas pinjol, bagi pinjol ilegal, identitas pemilik atau pengurus dan alamat kantor tidak jelas, bahkan sembarangan.
5. Perlindungan konsumen, pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan untuk peminjam
6. Akses gawai peminjam, dimana pinjol ilegal meminta seluruh data pribadi secara lengkap kepada gawai peminjam.
7. Penagihan, pinjol ilegal tersebut pada proses penagihan sering melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan OJK, tanpa sertifikat penagihan.