Walaupun OJK sudah memberikan kebijakan ini, namun nyatanya masih banyak DC dari berbagai platform pinjol yang mengejar-ngejar para nasabahnya hingga membuat tertekan.
Dari aturan ini, sudah jelas OJK tidak memusingkan nasabah yang tidak bisa membayar sama sekali karena sudah mendapatkan sanksi berupa BI Checking dan Slik OJK.
Baik nasabah maupun pihak pinjol, urusan dalam pelunasan utang-piutang tidak boleh lebih dari 90 hari tersebut.
Kebijakan tersebut diberikan oleh OJK karena kepeduliannya terhadap masyarakat yang sedang kesusahan dalam ekonominya.
Begitulah penjelasan dari bebas dari utang pinjol tanpa bayar sama sekali. Jika tidak ingin masuk daftar hitam OJK, maka bayar pinjolmu tepat waktu secara lunas. Tapi lebih baik untuk tidak meminjam apapun dari pinjol.