3. Sumber Dana Pinjaman
Uang tunai yang disalurkan oleh pinjol kepada masyarakat berasal dari lender atau pemberi pinjaman
yang menginvestasikan dananya pada pinjol tersebut.
Keuntungan yang diperoleh lender berasal dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh nasabah.
Sementara untuk paylater, dana pembelian barang dan jasa yang disalurkan kepada masyarakat tidak berasal
dari paylater itu sendiri, melainkan dari lembaga jasa keuangan.
4. Tingkat Bunga pinjaman
Pinjol dan sama-sama memberikan bunga pinjaman kepada pengguna. Tingkatnya berbeda-beda, tergantung pada syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing layanan.
Anda sebaiknya memilih layanan yang menawarkan bunga rendah agar tidak memberatkan pembayaran cicilan.
5. Aturan
Dalam menjalankan kegiatannya, yakni menyalurkan uang tunai kepada peminjam,
pinjol mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tertuang dalam SEOJK 19/SEOJK.06/ 2023.
Sesuai surat edaran tersebut, terdapat aturan terkait mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, manfaat ekonomi, pengelolaan data dan informasi, dan lainnya.
Sementara itu, aktivitas paylater diatur dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam surat itu, hal-hal yang diatur berkaitan dengan perizinan, pemberi pinjaman, perjanjian, dan lainnya.
Itulah perbedaan antara pinjol dan paylater yang wajib dipahami oleh nasabah. Pastikan Anda selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh layanan pinjol maupun paylater. Jangan pernah tergoda untuk menggunakan layanan ilegal
atau melakukan galbay.. (B. J. C. Pietersz)