ADVERTISEMENT

Ini Bedanya Pinjol dan Paylater, Nasabah Wajib Paham!

Selasa, 12 Maret 2024 08:56 WIB

Share
Sebelum meminjam dana, nasabah wajib memahami perbedaan antara pinjol dan Paylater. (Pexels)
Sebelum meminjam dana, nasabah wajib memahami perbedaan antara pinjol dan Paylater. (Pexels)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang sering berbelanja atau membuka usaha secara online, pasti mengenal pinjol dan paylater.

Sepintas keduanya tampak mirip, karena sama-sama memberikan pinjaman uang secara online dengan pengembalian melalui cicilan selama beberapa bulan.

Tapi tahukah Anda ternyata pinjol dan paylater berbeda?

1. Kegunaan

Pinjol hanya menyalurkan uang tunai kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Selanjutnya, peminjam dapat menggunakan dana tersebut untuk tujuan produktif maupun konsumtif. Pinjaman ini sendiri dilunasi dalam bentuk cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, paylater biasanya disediakan oleh e-commerce, toko online, dan marketplace untuk tujuan konsumtif, yakni memudahkan pengguna dalam membeli produk atau jasa yang mereka jual.

Dengan menggunakan paylater, pelanggan dapat menunda pembayaran untuk pembelian suatu barang. Pelunasannya dilakukan dengan metode cicilan. Contoh layanan yang memiliki sistem pembayaran paylater yaitu Shopee dan Kredivo.

2. Keamanan

Berbeda dengan paylater, pinjol tidak dapat sepenuhnya dipercaya sebab ada banyak layanan pinjol yang tidak terawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.

Memperoleh uang dari pinjol ilegal sangat beresiko, karena dapat mengancam keamanan data dan keselamatan nyawa pengguna.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT