Namun kemudian, menurut Ijtima' Ulama MUI, perlu diperhatikan, bila orang yang telah meminjam sudah memiliki ganti, haram baginya menunda pembayaran utang. Ini selaras dengan peringatan Nabi SAW:
َ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Nabi SAW bersabda, "Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman." (HR Bukhari no. 2225)
Atas dasar itulah, Ijtima' Ulama memberi tiga poin rekomendasi sebagai berikut:
Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
Dan ketiga, umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Itulah penjelasan Fatwa MUI terkait pinjol yang kerap menjadi pisau bermata dua bagi masyarakat.(*)