ADVERTISEMENT

Gasak Uang Kasir Minimarket Rp10,8 Juta, Pasutri di Tangerang Diringkus Polisi 

Selasa, 12 Maret 2024 06:59 WIB

Share
Pasutri pelaku pencurian di minimarket. (Foto/ist)
Pasutri pelaku pencurian di minimarket. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap polisi setelah mencuri uang Rp10,8 juta dari laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan,  Kabupaten Tangerang.

Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan topi yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan, pasangan suami-isteri ini berinisial ER (29) dan HIP (23). 

"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir), terjadi pada Sabtu, 4 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB," katanya, Selasa, 12 Maret 2024.

Zain menjelaskan, si istri bertugas mengelabui korban dengan cara meminta kasir mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja. 

Setelah korban mengikuti permintaan pelaku (istri) kemudian ER (suami) mengambil uang yang berada di dalam laci.

"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," ungkapnya. 

Sriyono mengatakan keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. 

"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," ujarnya.

Kepada penyidik, keduanya juga mengaku mengambil ponsel milik karyawan minimarket yang tergeletak di laci kasir.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT