PERHATIAN! OJK Batasi Platform Pinjol bagi Nasabah, Jadi Berapa?

Senin 11 Mar 2024, 19:19 WIB
Ilustrasi pinjol. (freepik.com/pvproductions)

Ilustrasi pinjol. (freepik.com/pvproductions)

Pinjol juga menggunakan wajib lapor ke OJK. Jika galbay, maka nanti tidak bisa melakukan peminjaman dana di pinjol. Akibatnya, nanti akan menimbulkan kredit macet.

Di samping itu, ada beberapa aplikasi pinjol yang melakukan pemutihan terhadap nasabah galbay. Umumnya, pemutihan atau pembersihan tersebut terjadi setiap akhir tahun.

Demikian sebab OJK membatasi nasabah untuk hanya 3 platform pinjol saja yagn digunakan. Semoga kamu bukan termasuk orang-orang yang melakukan pinjol sana-sini karena dapat membahayakanmu. (Audie Salsabila Hariyadi)

Berita Terkait

News Update