Waspada! DC Pinjol Ilegal Bisa Retas WhatsApp Nasabah Galbay, Begini Tips Menghindarinya

Minggu 10 Mar 2024, 14:55 WIB
Nasabah galbay, simak cara menghindari peretasan dari pinjol ilegal berikut ini (ist)

Nasabah galbay, simak cara menghindari peretasan dari pinjol ilegal berikut ini (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini beredar informasi soal Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang dapat meretas akun WhatsApp para nasabah yang gagal bayar (galbay).

Hal ini tersebut membuat sebagian besar nasabah yang baru saja galbay jadi ketar-ketir.

Sebagian nasabah terpaksa galbay di pinjol ilegal karena tidak mampu membayar utangnya atau sengaja melakukannya karena merasa aman. 

Tetapi kenyataannya, tidak sedikit debt collector (dc) pinjol ilegal justru memiliki cara agar nasabah galbay tetap melunasi utangnya. Salah satunya dengan meretas WhatsApp nasabah, yang jelas-jelas melanggar hukum.

Perlu diketahui bahwa nasabah harus segera menjaga semua privasi yang dimiliki, termasuk  akun media sosial (medsos) WhatsApp. Terlebih lagi, banyak pinjol ilegal kini yang terhubung dengan akun WhatsApp nasabah. 

Karena itu, sangat penting diingat bahwa nasabah galbay harus uninstal aplikasi pinjol ilegal yang diunduh melalui toko aplikasi resmi atau bukan agar tidak terjadi hal-hal buruk yang diinginkan seperti peretasan medsos.

Tidak semua pinjol ilegal dapat meretas WhatsApp, namun kamu harus tetap waspada untuk meminimalisasi hal tersebut.

Lantas, bagaimana cara untuk menghindari peretasan WhatsApp dari DC Ilegal? Simak selengkapnya berikut ini.

Setting Pengaturan Privasi WhatsApp

- Buka akun WhatsApp pada perangkat yang digunakan

- Klik ikon titik tiga vertikal pada pojok kanan atas di WhatsAap

- Klik opsi ‘Setelan’ 

- Pilih bagian ‘Privasi’

- Pilih ‘Grup’, kemudian klik ‘Semua Orang’

- Lalu, klik ‘Kembali’

- Pilih ‘Terakhir Dilihat dan Online’ dan pilih ‘Kontak Saya’

- Selesai

Setting Pengaturan Akun WhatsApp

- Buka aplikasi WhatsApp yang kamu miliki

- Klik ikon titik tiga vertikal pada pojok kanan atas di WhatsAap

- Klik opsi ‘Setelan’ 

- Pilih bagian ‘Akun’

- Pilih ‘Verifikasi Dua Langkah’

- Klik ‘Nyalakan’

- Masukan kode OTP 

- Masukan kode PIN akun WhatsApp

- Selesai

Perlu dicatat, jangan pernak beri tahu kepada siapapun terkait kode OTP yang kamu terima dan PIN yang dibuat saat melakukan verifikasi dua langkah.

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah tindakan berbahaya lainnya dari oknum tidak bertanggung jawab.

Selain itu, usahakan juga untuk melakukan peminjaman di pinjol legal yang telah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga semua keamanan data privasi dijamin aman.

Sekian informasi terkait tips menghindari peretasan akun WhatsApp oleh DC Pinjol Ilegal, selamat mencoba.

Berita Terkait

News Update