- Klik ‘Nyalakan’
- Masukan kode OTP
- Masukan kode PIN akun WhatsApp
- Selesai
Perlu dicatat, jangan pernak beri tahu kepada siapapun terkait kode OTP yang kamu terima dan PIN yang dibuat saat melakukan verifikasi dua langkah.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah tindakan berbahaya lainnya dari oknum tidak bertanggung jawab.
Selain itu, usahakan juga untuk melakukan peminjaman di pinjol legal yang telah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga semua keamanan data privasi dijamin aman.
Sekian informasi terkait tips menghindari peretasan akun WhatsApp oleh DC Pinjol Ilegal, selamat mencoba.