Pelaku Aksi Jambret Handphone Anak Kecil di Babelan-Bekasi, Ditangkap Polisi

Minggu 10 Mar 2024, 08:00 WIB
Pelaku jambret ditangkap polisi Polsek Babelan, Bekasi. (Ist)

Pelaku jambret ditangkap polisi Polsek Babelan, Bekasi. (Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial AF (28) ditangkap polisi usai berupaya menjambret handphone dari tangan anak kecil, di Kelurahan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Bahkan aksi jambret tersangka, gagal merebut handphone milik anak kecil itu, sempat viral di media sosial.

Kapolsek Babelan, Kompol Didik Prijo Susilo mengatakan, tersangka merupakan pria yang terekam CCTV saat hendak melakukan aksi jambretnya.

"Korban berinisial AM ketika itu sedang bermain (handphone) bersama MN di pinggir jalan," ucap Kompol Didik Prijo Susilo dalam keterangannya, Minggu 10 Maret 2024..

Ditangkapnya tersangka usai kepolisian mengidentifikasi sosok pria tersebut, satu diantaranya melalui CCTV.

Diketahui peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 14.30 WIB. Ketika itu, korban sedang bermain handphone di pinggir jalan, kemudian tersangka dengan sepeda motornya datang mendekati korbannya.

Melihat situasi tersebut, tersangka langsung berusaha merampas handphone anak kecil.

Beruntung dua anak kecil itu langsung kabur berlari kencang hingga berteriak.

"Namun korban AM dan rekannya MN berhasil melarikan diri," ungkapnya.

Saat berusaha kabur karena gagal melakukan aksinya, wajah tersangka itu pun terekam video CCTV sekitar lokasi.

Dalam hal ini, Unit Reskrim Polsek Babelan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa plat nomor, kaos lengan pendek dan celana jeans yang digunakan oleh tersangka saat melakukan jambret.

Usut punya usut, tersangka AF sudah dua kali melakukan aksi jambret.

"Selain tanggal 2 pelaku juga sudah melakukan pencurian pada Kamis 15 Februari 2024 lalu," jelas Kompol Didik Prijo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman ancaman kurungan penjara selama lima tahun. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update