TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Ranmor Polresta Tangerang berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ROB, warga Kecamatan Parung Panjang. Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku berusia 27 tahun ini, melancarkan aksinya di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 28 Februari 2024, lalu.
Yang mana, pelaku mencuri satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di dalam garasi rumahnya.
"Hanya butuh waktu beberapa jam, Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor di wilayah Bogor," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Sabtu 10 Maret 2024.
Dimana, Unit Ranmor Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Iptu Ganda Sihombing, langsung melakukan penelusuran ke wilayah Jasinga Bogor. Tak menunggu waktu lama, terlihat pelaku beserta sepeda motor curian melintas di wilayah tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa benar itu adalah pelaku dan motor curian yang sudah di copot plat nomornya. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Tangerang" ungkapnya.
Arief menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni membobol garasi rumah korbannya di waktu subuh. Dimana, lingkungan sekitar TKP masih belum ada aktivitas dan dalam kondisi sepi.
"Pelaku melakukan pencurian sekira pukul 04.18 WIB dan korbannya baru menyadari motornya tidak ada pada pukul 05.00 WIB," jelasnya.
Arief mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian seperti ini.
"Pasang CCTV. Hal tersebut dapat membantu kami dalam melakukan pencarian pelaku. Selain itu, kami imbau juga agar memasang kunci ganda pada kendaraan yang terparkir," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Veronica Prasetio)