2.564 Milk Bun After You Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soetta, Apa Itu? 

Minggu 10 Mar 2024, 17:24 WIB
Ribuan bungkus Milk Bun dimusnahkan. (Foto/ist)

Ribuan bungkus Milk Bun dimusnahkan. (Foto/ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 2.564 bungkus olahan pangan Milk Bun After You seberat 1 Ton dimusnahkan kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, pada Minggu, 10 Maret 2024.

Pemusnahan olahan pangan asal Thailand tersebut, dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, olahan pangan asal Thailand itu, merupakan hasil sitaan petugas Bea Cukai dari penumpang yang diduga merupakan pelaku jastip (jasa titipan) selama periode Februari 2024. 

Penindakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, yakni dilakukan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas yang diizinkan. 

"Pemusnahan makanan atau roti dari Thailand Milk Bun 'After You' ini dilakukan penindakan sebanyak 2.564 pcs (bungkus), jumlahnya kurang lebih 1 ton dalam periode bulan Februari 2024 penindakannya, sebanyak 33 penindakan," kata Gatot, Minggu.

Dalam peraturan BPOM, olahan pangan tujuan konsumsi pribadi adalah 5 Kg per penumpang. Namun, bila melebihi batas dan tidak disertai izin BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan berlaku. 

Olahan pangan yang disita itu diduga akan dijual di Indonesia oleh perorangan maupun di lokapasar (marketplace) seharga Rp200 ribu per bungkus. 

"Ada (dijual di) marketplace ada perorangan juga karena banyak sekali indikasi-indikasi. Dijual di sini berlipat lipat, bisa seratus 50 bahkan sampai 200 ribu dijual, jadi memang untungnya luar biasa," katanya. 

"Dan dari hasil pemeriksaan, bahwa penindakan ini kita lakukan karena bawaannya lebih dari 5 kilogram, ada yang 10 kilogram sampai ratusan kilo. Setelah kita dalami ternyata ini benar jasa titipan (jastip) mereka mendapatkan order untuk mendatangkan makanan ini dari Thailand." 

Berdasarkan ketentuan Bea Cukai, kuota makanan dari luar negeri yang diperbolehkan dibawa penumpang hanya 5 kg, sementara untuk selebihnya diharuskan memiliki izin edar.  

"Pembatasan dan penindakan ini juga untuk menggairahkan UMKM di dalam negeri. Kalau ini kita biarkan, UMKM kita akan mati. Tentunya mengurangi produksi dalam negeri," ungkapnya. 

Berita Terkait

News Update