JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kemajuan teknologi menjadikan pinjaman online (Pinjol) sebagai alternatif bagi banyak orang untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Di balik kemudahan itu, pinjol dapat memberikan risiko tersendiri. Apalagi, jika perusahaan fintech belum memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.
Sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya masyarakat memahami risiko serius yang berhubungan dengan pinjol, seperti suku bunga tinggi daripada bank, teror dari debth collector (DC), hingga berpotensi blacklist.
Umumnya, perusahaan pinjol menawarkan kemudahan dalam layanan pinjaman uang bagi masyarakat. Secara tidak langsung, masyarakat terkesan dijebak.
Misalkan berbicara soal bunga, masyarakat yang meminjam Rp500.000, harus mengembalikan uang Rp1.000.000 karena bunga yang terlalu besar.
Jika pinjaman tak kunjung dikembalikan, nasabah gagal bayar (galbay) berisiko diteror DC. Berdasarkan banyak kisah, mereka bisa melakukan apapun agar nasabah mengembalikan pinjaman.
Risiko lainnya, yaitu riwayat nasabah galbay bisa tercoreng di BI Checking, karena galbay pinjol. Artinya, bukan untung tapi justru buntung setelah meminjam uang.
Oleh karena itu, Poskota.co.id merangkum beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum mengajukan pinjaman ke pinjol.
1. Pahami Kebutuhan Finansial
Masyarakat harus mempertimbangkan secara teliti dalam mengambil pinjaman. Jika kondisinya tidak mendesak, sebaiknya menabung serta meminta bantuan kepada keluarga.
2. Kritis Kepada Tawaran Pinjaman