Hore! OJK Awasi Bunga Pinjol, Beri Potongan 0,1 Persen Per Hari

Sabtu 09 Mar 2024, 20:04 WIB
OJK akan memberikan diskon bunga pinjol. (Foto: Pexels)

OJK akan memberikan diskon bunga pinjol. (Foto: Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan yaitu mengatur manfaat ekonomi atau tingkat bunga. Termasuk yang dijalankan pada pinjaman online (pinjol)

Bunga yang akan dibebankan oleh calon peminjam harus sesuai dengan kemampuan sehingga jika bunganya terjangkau, calon peminjam lebih mudah mendapatkan pinjaman.

Sebelumnya setiap pinjaman memiliki bunga sebesar 0,8 persen per hari. Lalu menjadi 0,4 persen per harinya setelah disetujui oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Per 2024, tingkat bunga yang diberikan kepada peminjam menjadi 0,3 persen per hari sesuai aturan dari OJK.

Direncanakan, setahun kemudian tingkat bunga akan dibebankan kepada nasabah menjadi 0,2 persen per harinya.

Pada 2026, akan menjadi 0,1 persen per hari untuk penggunaan nasabah kredit konsumtif.

Sedangkan kredit produktif, yaitu kepemilikan usaha lebih murah lagi di tahun in, yaitu 0,1 persen.

Di 2026 ini juga bagi peminjam kredit produktif, akan diberikan sebesar 0,067 persen per harinya. Jika ditotalkan menjadi 24 persen per tahun.

Selain itu, OJK juga mengatur denda telat bayar bagi peminjam. Pada sektor produktif akan dikenai denda sampai 0,1 per hari pada 2024.

Sementara dua tahun kemudian yaitu 2026, menurunnya denda keterlambatan yang akan menjadi 0,067 persen per hari.

Denda pada peminjam konsumtif mencapai 0,3 persen pada 2024 dan 0,2 persen pada 2025.

Berita Terkait
News Update