ADVERTISEMENT

GAWAT! Ngutang Pinjol Dapet 30 Persen Aja dari Gaji Kamu

Sabtu, 9 Maret 2024 17:24 WIB

Share
Ilustrasi. Besaran pinjaman lewat aplikasi pinjol ditentukan dari penghasilan nasabah. (Ist)
Ilustrasi. Besaran pinjaman lewat aplikasi pinjol ditentukan dari penghasilan nasabah. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjol melayani peminjaman dana bagi kamu yang memiliki akun bank maupun tidak, misalnya dikirimkan ke dompet digital.

Menurut OJK, Pinjol banyak digunakan oleh masyarakat dengan berpenghasilan menengah.

Rata-rata penghasilan mereka itu sebanyak 41,5 persen atau sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta.

Gaji sebesar Rp10 juta sampai Rp25 juta dan Rp2,5 juta hingga Rp5 juta dengan porsi 20 persen.

Perhitungan sebanyak 18,5 persen untuk pendapatan sekitar Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Dari jumlah itu, OJK akan terus menyalurkan pinjaman bagi kelompok produktif atau UMKM.

Saat ini, Pinjol memberikan pinjaman sebesar 30 persen dari pendapatan bagi UMKM.

Direncanakan pada 2028, penyaluran pinjaman dari Pinjol akan meningkat sekitar 70 persen.

Hal tersebut berlaku untuk UMKM, sementara untuk kelompok konsumtif, hanya bisa sampai 30 persen.

Pada 2024, rasio antara untuk mengutang dan pendapatan berada di angka 50 persen masih diperbolehkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Audie Salsabila Hariyadi
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT