Bebas Jebakan Pinjol Ilegal! Cek 7 Aturan Baru OJK 2024 untuk Mitigasi Resiko Galbay

Sabtu 09 Mar 2024, 11:54 WIB
Cek 7 Aturan Baru OJK 2024 untuk Mitigasi Resiko Galbay. (Foto:Pexels)

Cek 7 Aturan Baru OJK 2024 untuk Mitigasi Resiko Galbay. (Foto:Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagai salah satu langkah dalam penanganan masalah pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terbaru terkait fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol

Hal ini menyusul maraknya kasus pinjaman online ilegal dan praktek penagihan tak beretika yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) pinjol.

Dengan adanya aturan OJK ini, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan mengurangi risiko penyalahgunaan dalam industri pinjaman online alias pinjol ilegal.

Melalui ketentuan-ketentuan yang lebih ketat dan jelas, konsumen akan lebih terlindungi dari praktik penyalahgunaan yang seringkali terjadi dalam industri pinjaman online ilegal.

Selain itu, aturan-aturan tersebut dirancang untuk memitigasi risiko gagal bayar (Galbay) yang dapat terjadi akibat praktik penagihan yang tidak etis atau bunga dan biaya yang tidak wajar.

Kemudian, penegakan yang lebih tegas dari OJK juga dapat mengurangi risiko galbay yang dapat merugikan baik bagi konsumen maupun penyelenggara pinjaman.

Namun, tentu saja, implementasi dan penegakan aturan ini juga akan menjadi kunci keberhasilannya. 

Oleh karena itu, peran serta semua pihak terkait dalam memastikan pelaksanaan aturan ini sangatlah penting untuk menjaga integritas dan keamanan industri pinjaman online di Indonesia.

Adapun tujuh aturan OJK terbaru 2024 untuk memitigasi resiko galbay serta terbebas dari jeratan pinjol ilegal.

1. Pembatasan Jumlah Platform

Debitur hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga platform pinjol. Hal ini bertujuan untuk menghindari kelebihan pendanaan yang dapat memperburuk kondisi keuangan debitur.

Dengan membatasi debitur untuk hanya meminjam dari maksimal tiga platform pinjol, diharapkan konsumen dapat lebih terkendali dalam mengelola pinjaman.

Selain itu, pembatasan ini juga dapat membantu dalam memperbaiki citra industri pinjaman online, dengan menunjukkan bahwa regulasi yang ketat diterapkan untuk melindungi kepentingan konsumen. 

2. Penurunan Bunga dan Biaya Lainnya

OJK telah mengatur tentang manfaat ekonomi dari pinjaman online, termasuk bunga dan biaya lainnya. Penurunan ini bertujuan untuk mencegah beban finansial yang berlebihan bagi debitur.

Dalam dunia pinjaman online, seringkali debitur terjebak dalam lingkaran utang yang tidak terkendali karena beban bunga dan biaya lainnya yang tinggi. 

Oleh karena itu, dengan mengatur manfaat ekonomi dari pinjaman online, OJK bertujuan untuk mengurangi tekanan finansial yang berlebihan bagi debitur.

3. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur, dengan batasan yang jelas dan turun secara bertahap dari tahun ke tahun.

Aturan mengenai denda keterlambatan bagi debitur yang ditetapkan oleh OJK menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam industri pinjaman online. 

Hal ini penting untuk mendorong kedisiplinan dalam pembayaran pinjaman dan menghindari penumpukan hutang yang dapat membebani debitur secara finansial.

4. Waktu Penagihan yang Dibatasi
Debt collector hanya diperbolehkan menagih utang pada rentang waktu tertentu, yaitu antara pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.

Batasan waktu penagihan yang telah ditetapkan oleh OJK adalah langkah penting dalam menjaga hak-hak konsumen dan mencegah praktik penagihan yang tidak etis.

Dengan batasan waktu yang jelas ini, debitur memiliki kepastian bahwa mereka tidak akan dihantui oleh upaya penagihan di luar jam kerja yang dapat mengganggu ketenangan dan kesejahteraan keluarga.

5. Penagihan yang Diperketat

Aturan penagihan kini lebih ketat, dengan larangan terhadap praktik penagihan tak beretika, seperti ancaman, kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi.

Praktik-praktik ini sering kali membuat debitur merasa tertekan dan tidak nyaman, bahkan dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius.

Dalam hal ini, penyelenggara P2P lending juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa para debt collector yang mereka gunakan memahami dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

6. Wajib Asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko, termasuk kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memitigasi risiko gagal bayar.

Dalam konteks ini, asuransi menjadi instrumen yang sangat penting dalam mengelola risiko yang terkait dengan pinjaman online. 

Kerja sama antara penyelenggara P2P lending dengan perusahaan asuransi juga memberikan keuntungan lain, yaitu meningkatkan kepercayaan dari masyarakat terhadap layanan pinjaman online.

7. Kontak Darurat

Kontak darurat yang disediakan oleh debitur hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk kegiatan penagihan.

Penentuan bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk kegiatan penagihan, menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam praktik penagihan.

Hal ini juga menunjukkan kesadaran OJK terhadap pentingnya menjaga privasi dan keamanan konsumen, serta mencegah praktik penagihan yang agresif atau tidak pantas.

Dengan implementasi aturan-aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aman dan terlindungi dalam menggunakan layanan pinjaman online.

Aturan-aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan mencegah praktik merugikan dalam industri pinjaman online ilegal sekaligus memitigasi resiko galbay. 

Berita Terkait

News Update