Bebas Jebakan Pinjol Ilegal! Cek 7 Aturan Baru OJK 2024 untuk Mitigasi Resiko Galbay

Sabtu 09 Mar 2024, 11:54 WIB
Cek 7 Aturan Baru OJK 2024 untuk Mitigasi Resiko Galbay. (Foto:Pexels)

Cek 7 Aturan Baru OJK 2024 untuk Mitigasi Resiko Galbay. (Foto:Pexels)

Dengan batasan waktu yang jelas ini, debitur memiliki kepastian bahwa mereka tidak akan dihantui oleh upaya penagihan di luar jam kerja yang dapat mengganggu ketenangan dan kesejahteraan keluarga.

5. Penagihan yang Diperketat

Aturan penagihan kini lebih ketat, dengan larangan terhadap praktik penagihan tak beretika, seperti ancaman, kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi.

Praktik-praktik ini sering kali membuat debitur merasa tertekan dan tidak nyaman, bahkan dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius.

Dalam hal ini, penyelenggara P2P lending juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa para debt collector yang mereka gunakan memahami dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

6. Wajib Asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko, termasuk kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memitigasi risiko gagal bayar.

Dalam konteks ini, asuransi menjadi instrumen yang sangat penting dalam mengelola risiko yang terkait dengan pinjaman online. 

Kerja sama antara penyelenggara P2P lending dengan perusahaan asuransi juga memberikan keuntungan lain, yaitu meningkatkan kepercayaan dari masyarakat terhadap layanan pinjaman online.

7. Kontak Darurat

Kontak darurat yang disediakan oleh debitur hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk kegiatan penagihan.

Penentuan bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk kegiatan penagihan, menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam praktik penagihan.

Berita Terkait

News Update