Bebas Jebakan Pinjol Ilegal! Cek 7 Aturan Baru OJK 2024 untuk Mitigasi Resiko Galbay

Sabtu 09 Mar 2024, 11:54 WIB
Cek 7 Aturan Baru OJK 2024 untuk Mitigasi Resiko Galbay. (Foto:Pexels)

Cek 7 Aturan Baru OJK 2024 untuk Mitigasi Resiko Galbay. (Foto:Pexels)

Dengan membatasi debitur untuk hanya meminjam dari maksimal tiga platform pinjol, diharapkan konsumen dapat lebih terkendali dalam mengelola pinjaman.

Selain itu, pembatasan ini juga dapat membantu dalam memperbaiki citra industri pinjaman online, dengan menunjukkan bahwa regulasi yang ketat diterapkan untuk melindungi kepentingan konsumen. 

2. Penurunan Bunga dan Biaya Lainnya

OJK telah mengatur tentang manfaat ekonomi dari pinjaman online, termasuk bunga dan biaya lainnya. Penurunan ini bertujuan untuk mencegah beban finansial yang berlebihan bagi debitur.

Dalam dunia pinjaman online, seringkali debitur terjebak dalam lingkaran utang yang tidak terkendali karena beban bunga dan biaya lainnya yang tinggi. 

Oleh karena itu, dengan mengatur manfaat ekonomi dari pinjaman online, OJK bertujuan untuk mengurangi tekanan finansial yang berlebihan bagi debitur.

3. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur, dengan batasan yang jelas dan turun secara bertahap dari tahun ke tahun.

Aturan mengenai denda keterlambatan bagi debitur yang ditetapkan oleh OJK menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam industri pinjaman online. 

Hal ini penting untuk mendorong kedisiplinan dalam pembayaran pinjaman dan menghindari penumpukan hutang yang dapat membebani debitur secara finansial.

4. Waktu Penagihan yang Dibatasi
Debt collector hanya diperbolehkan menagih utang pada rentang waktu tertentu, yaitu antara pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.

Batasan waktu penagihan yang telah ditetapkan oleh OJK adalah langkah penting dalam menjaga hak-hak konsumen dan mencegah praktik penagihan yang tidak etis.

Berita Terkait

News Update