Bebas Jebakan Pinjol Ilegal! Cek 7 Aturan Baru OJK 2024 untuk Mitigasi Resiko Galbay

Sabtu 09 Mar 2024, 11:54 WIB
Cek 7 Aturan Baru OJK 2024 untuk Mitigasi Resiko Galbay. (Foto:Pexels)

Cek 7 Aturan Baru OJK 2024 untuk Mitigasi Resiko Galbay. (Foto:Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagai salah satu langkah dalam penanganan masalah pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terbaru terkait fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol

Hal ini menyusul maraknya kasus pinjaman online ilegal dan praktek penagihan tak beretika yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) pinjol.

Dengan adanya aturan OJK ini, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan mengurangi risiko penyalahgunaan dalam industri pinjaman online alias pinjol ilegal.

Melalui ketentuan-ketentuan yang lebih ketat dan jelas, konsumen akan lebih terlindungi dari praktik penyalahgunaan yang seringkali terjadi dalam industri pinjaman online ilegal.

Selain itu, aturan-aturan tersebut dirancang untuk memitigasi risiko gagal bayar (Galbay) yang dapat terjadi akibat praktik penagihan yang tidak etis atau bunga dan biaya yang tidak wajar.

Kemudian, penegakan yang lebih tegas dari OJK juga dapat mengurangi risiko galbay yang dapat merugikan baik bagi konsumen maupun penyelenggara pinjaman.

Namun, tentu saja, implementasi dan penegakan aturan ini juga akan menjadi kunci keberhasilannya. 

Oleh karena itu, peran serta semua pihak terkait dalam memastikan pelaksanaan aturan ini sangatlah penting untuk menjaga integritas dan keamanan industri pinjaman online di Indonesia.

Adapun tujuh aturan OJK terbaru 2024 untuk memitigasi resiko galbay serta terbebas dari jeratan pinjol ilegal.

1. Pembatasan Jumlah Platform

Debitur hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga platform pinjol. Hal ini bertujuan untuk menghindari kelebihan pendanaan yang dapat memperburuk kondisi keuangan debitur.

Berita Terkait

News Update