Usai Tikam Anak Sedang Tidur, Ibu Kandung di Bekasi Kaget Didatangi Polisi

Jumat 08 Mar 2024, 19:51 WIB
Pisau dapur yang digunakan tersangka Siti Nur Fazila (27) hingga tewaskan anaknya AAMS (5) di Bekasi. (Ihsan)

Pisau dapur yang digunakan tersangka Siti Nur Fazila (27) hingga tewaskan anaknya AAMS (5) di Bekasi. (Ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wanita bernama Siti Nurul Fazilah (27) ditetapkan sebagai tersangka usai menikam anaknya yang sedang tidur, hingga tewas. Teranyar saat dilakukan penangkapan dirinya sempat kaget didatangi polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan kondisi tersangka dalam kondisi sadar.

"Sudah sadar, bahwasanya saat kita memberikan surat perintah penangkapan dia (Siti Nurul Fazilah) kaget, wah apa ini pak?', lalu penyidik katakan ini adalah surat perintah penangkapan," ucap AKBP Muhammad Firdaus, Jum'at (8/3/2024).

Dihadapan para penyidik kepolisian, tersangka tersebut membaca isi surat penangkapan terhadapnya.

"Terus dia sadar, karena dia sempat membaca," sambungnya.

Saat ditangkap polisi, tersangka Siti Nurul Fazilah, dikatakan Firdaus, tidak melakukan perlawanan. 

"Enggak ada perlawanan terhadap pelaku," kata Firdaus.

Diketahui, tersangka dalam dua bulan terakhir terkena gejala Skizofrenia atau gangguan mental.

Gejala tersebut diduga jadi penyebab tersangka mengakui mendengar dan mendapatkan bisikan gaib untuk menghabisi nyawa anaknya AAMS (5).

Tersangka menikam 20 puluh tusukan menggunakan pisau dapur di bagian dada kiri korban saat sedang tertidur pulas di kamarnya.

"Dari hasil psikologi, pelaku terindikasi skizofrenia yang dialami pelaku yaitu ada gangguan emosi dan persepsi, delusi, halusinasi hingga pikiran terorganisir," tuturnya.

Sebelumnya, peristiwa ini terjadi di dalam rumah korban yang berlokasi di Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Kamis, 7 Maret 2024.

Kepolisian melakukan cek TKP hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Siti Nurul Fazilah pada siang harinya.

Tersangka dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI. No.35  tahun 2014 atau pasal 338 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,"tutup Firdaus. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update