Terhadap tersangka, SNF dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI. No.35 tahun 2014 atau pasal 338 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)
-->
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap rilis pembunuhan anak di Bekasi Utara. (Foto: Poskota/Ihsan Fahmi)
Terhadap tersangka, SNF dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI. No.35 tahun 2014 atau pasal 338 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.