Mudah Cair Tapi Bukan Resmi OJK, 15 Pinjol Ilegal yang Banyak Jadi Buruan

Jumat 08 Mar 2024, 19:02 WIB
Catat daftar pinjol ilegal mudah cair belum resmi OJK yang tengah jadi buruan. (ist)

Catat daftar pinjol ilegal mudah cair belum resmi OJK yang tengah jadi buruan. (ist)

Lapor OJK via Whatsapp

Jika berurusan dengan pinjol baik legal maupun ilegal, Anda bisa meminta bantuan kepada OJK. Caranya cukup dengan melapor via Whatsapp.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama dengan mengirim Whatsapp ke OJK di nomor 081 157 157 157. Simpan nomor kontak tersebut untuk mengirim pesan. Berikut langkahnya:

1. Buka aplikasi Whatsapp
2. Pilih kontak nomor OJK
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek
4. Kirim pesan
5. Sistem akan memeriksa nama pinjol yang ingin dicek tersebut. Hingga muncul status pinjol tersebut resmi terdaftar di OJK atau tidak

Selain melalui Whatsapp, pengecekan pinjol juga bisa menghubungi nomor telepon 157. Cara lain yang bisa digunakan yakni dengan mengirimkan pesan melalui email. 

Tulis nama pinjol yang ingin diperiksa dan kirim melalui email ke [email protected].

Disclaimer: Poskota tak menyarankan kepada pembacanya untuk meminjam pinjol ilegal mudah cair ini. Artikel ini hanya menjadi informasi kepada Anda serta jadi pertimbangan ketika akan meminjam uang.

Berita Terkait

News Update