JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka baru, atas dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, sampai saat ini Tim Penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka berinisial ALW, yang menjabat sebagai Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 di PT Timah Tbk.
"Berarti dengan nambahnya satu orang tersangka baru ini, maka untuk jumlah sampai saat ini sudah mencapai 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice)," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Pos Kota, Jumat, 8 Maret 2024.
Menurut Sumedana, pada tahun 2018, ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari, pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibanding dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar dalam wilayah IUP PT Timah Tbk;
"Atas kondisi tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama, dengan cara membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk, tanpa melalui kajian terlebih dahulu," jelasnya.
Selain itu, untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian, seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
"Bagi para tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
"Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung." kata dia. (Angga)