Dipanggil Camat, Kades Wanakerta Tangerang Batal Pecat Puluhan RT dan RW

Jumat 08 Mar 2024, 15:12 WIB
Camat Sindang Jaya saat bertemu dengan RT dan RW yang dipecat Kades Wanakerta. (Foto/ist)

Camat Sindang Jaya saat bertemu dengan RT dan RW yang dipecat Kades Wanakerta. (Foto/ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian diketahui melakukan pemecatan sepihak terhadap 21 Rukun Tetangga (RT) dan 6 Rukun Warga (RW) di wilayah tersebut.

Pemecatan itu buntut dari para RT dan RW karena tak mendukung anak Tumpang yang menjadi caleg dalam Pileg 2024.

Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa mengaku telah memanggil Kades Wanakerta, Tumpang Sugian untuk melakukan klarifikasi terkait dengan pemecatan RT RW secara sepihak.

"Semalam saya sudah panggil Kades (Tumpang), staf BPD dan pendamping desa. Yang saya tangkap Kades Tumpang ini faktor kekecewaan. Yang mana, dia (Tumpang) berharap ada dukungan dari RT RW, teryata hasil gak maksimal," katanya, Jumat, 8 Maret 2024.

Pada pertemuan tersebut, Galih mengatakan sudah menjelaskan tentang mekanisme pemberhentian RT dan RW kepada Kades Tumpang.

"Saya jelaskan soal mekanisme pemberhentian di regulasi Perbup 7 tahun 2021 dan beliau (Tumpang) memahami dan siap mengikuti arahan saya untuk membatalkan surat pemberhentian," jelasnya.

Nantinya, lanjut Galih, pihaknya akan mengatur pertemuan antara Kades Tumpang dan para RT RW yang sempat diberikan surat pemberhentian sepihak.

"Itu kan hanya surat pemberhentian aja bukan, SK (surat keputusan). Nanti akan dipertemukan kedua belah pihak agar kembali harmonis," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian, mengakui keputusannya, yang melakukan pemecatan pada RT-RW di desa setempat. 

Tumpang mengakui bila ia melakukan pemecatan itu, karena sakit hati kepada para RT RW yang diduga tidak memilih anaknya dalam pemilihan legislatif pada Pemilu 2024. (Veronica Prasetio)

News Update