JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri, hingga saat ini belum ditahan.
Sehingga muncul desakan, agar tersangka segera ditahan atas dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan mengatakan, penahanan tersangka itu adalah kewenangan dari penyidik.
"Kita melihat masalah penahanan tidak perlu diperdebatkan karena sepenuhnya itu menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Kita percaya penyidik independen dan tahu waktunya kapan tersangka harus ditahan," ucap Edi kepada Poskota usai dikonfirmasi, Kamis, 7 Maret 2024.
Mantan anggota Kompolnas RI ini mengungkapkan, dirinya menilai sejauh ini Polda Metro Jaya sudah profesional dan cermat menangani kasus dugaan pemerasan oleh Firli.
Menurut dia, perlu dipahami bahwa soal penahanan sudah menjadi kewenangan polisi.
Selain itu Edi yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyinggung, soal Pasal 21 KUHP, yaitu ada syarat subjektif dan objektif yang dimiliki penyidik, ketika akan melakukan penahanan.
Edi mengatakan, sepanjang penyidik berkeyakinan tersangka kooperatif, tidak mempersulit penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti, penyidik boleh menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan.
"Selama penyidik berkeyakinan tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan, menurut kami itu sepenuhnya ranah kewenangan penyidik. Semua keputusan penyidik itu tentu akan dinilai oleh masyarakat,"ungkapnya.
Perlu diketahui, munculnya desakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera ditahan, datang dari para mantan pimpinan KPK, agar tersangka tidak berkeliaran.
Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023
Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat, 1 Desember 2023, Rabu 6 Desember 2023, Rabu 27 Desember 2023, dan Jumat 19 Januari 2024. Namun, setelah pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.
Firli absen pemeriksaan untuk perlengkapan berkas perkara sebanyak dua kali. Sejatinya, Firli dijadwalkan diperiksa pada 6 dan 26 Februari 2024. (Angga)